• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 13 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perdata

Gugatan Terhadap Pembocor Data Bjorka Dinilai Tak Perlu, Pengelola Data yang Harus Bertanggung Jawab

by admin
13 Juni 2023
in Perdata
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) telah mengumumkan niatnya untuk menggugat dan menyeret Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai akibat dari pembocoran data yang dilakukan oleh Bjorka selama ini. Namun, tindakan ini dianggap tidak perlu oleh beberapa pihak, dengan alasan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara otomatis akan menghukum pelaku pembocoran tersebut. Menurut mereka, yang seharusnya diminta pertanggungjawaban adalah pengelola data.

Isu ini mendapat tanggapan dari Ismail Fahmi, pendiri platform analisis media sosial Drone Emprit, yang mengecam rencana gugatan tersebut melalui cuitannya di Twitter pada Selasa (20/9). Ismail menjelaskan bahwa di Eropa dan Singapura, yang dituntut jika terjadi kebocoran data adalah pengendali dan/atau pemroses data, baik itu lembaga swasta maupun pemerintah. Ia juga menyoroti fakta bahwa pelanggaran UU ITE telah terjadi oleh pihak peretas, tanpa perlu adanya gugatan hukum.

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Ismail memberikan contoh Eropa yang memiliki peraturan perlindungan data, yaitu General Data Protection Regulation (GDPR), yang dapat memberikan denda kepada institusi yang mengalami kebocoran data. “Di Eropa ada GDPR, institusi-institusi yang mengalami kebocoran didenda. Ini adalah daftar institusi yang pernah didenda,” ungkap Ismail, sambil melampirkan tangkapan layar daftar perusahaan yang didenda berdasarkan GDPR, termasuk Amazon dan Google.

Namun, di Indonesia, penerapan undang-undang perlindungan data masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). DPR berencana untuk mengesahkannya menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa (20/9). Dalam draf final RUU tersebut, denda akan diberlakukan terhadap institusi pengelola atau pemroses data yang mengalami kebocoran data.

Selain itu, RUU PDP juga akan mengenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp5 miliar kepada pelaku yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal.

LBH Digitek, seperti yang dilaporkan oleh detikInet, sedang mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Bjorka atas penyebaran dan kebocoran data pribadi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia tanpa izin. “Kami akan mengirimkan tim yang terbaik, yang telah memiliki pengalaman dalam menghadapi Facebook.inc Amerika dalam kasus kebocoran data pribadi dunia oleh Cambridge Analytica dari Inggris pada tahun 2018,” klaim Jemy Tommy, Sekjen LBH Digitek pada Senin (19/9).

LBH

Digitek berharap agar Bjorka tidak menghindar dari panggilan pengadilan dan dapat menggunakan haknya untuk membela diri dalam persidangan online. Meskipun menyadari kemungkinan sistem pengadilan online dapat diretas oleh Bjorka, Jemy menegaskan bahwa mereka tidak akan gentar.

Gugatan terhadap Bjorka ini juga dianggap sebagai implementasi dari Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. LBH Digitek menyatakan bahwa tujuan mereka adalah melindungi masyarakat yang menjadi korban kebocoran data pribadi tanpa memiliki kemampuan untuk melawan. “Kami siap melawan siapa pun yang berusaha mengganggu kedaulatan digital yang merupakan salah satu nawacita Presiden Joko Widodo melalui peran aktif masyarakat melalui LBH Digitek,” tambah Wenny Juliani, Wakil Direktur Litigasi LBH Digitek.

LBH Digitek juga telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa data pribadi telekomunikasi mereka telah bocor melalui situs resmi mereka.

Previous Post

Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

Next Post

Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

Next Post

Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

KPK Ungkap Setkab Minta Data Pejabat Kabinet Belum Lapor LHKPN

4 bulan ago

Tuduhan Pencemaran Nama Baik terhadap Ketua Umum Persaudaraan Aceh Serantau (PAS) Diselesaikan dengan Jalur Damai

2 tahun ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In