Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa terkait penundaan pembagian harta warisan dalam pandangan hukum Islam. Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut membahas mengenai hukum penundaan pembagian warisan yang dapat menyakiti ahli waris.
Dalam pengumumannya, Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zulkarnini, menjelaskan, “Menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram.” Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (25/5/2023).
Rancangan fatwa ini telah dibahas oleh para ulama Aceh dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh pada Rabu (24/5) kemarin. Zulkarnaini membacakan beberapa poin yang termaktub dalam fatwa tersebut.
Selain itu, fatwa ini juga menjelaskan hukum penundaan pembagian harta warisan dengan persetujuan dari seluruh ahli waris. Menurut pandangan ulama Aceh, tindakan seperti ini dapat diperbolehkan.
“Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu’tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar’i adalah boleh,” jelas Zulkarnaini.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Hasbi Albayuni, menyatakan bahwa fatwa dan tausyiah yang dikeluarkan akan menjadi panduan bagi semua pihak. Ia juga berterima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah berkontribusi dalam penerbitan fatwa ini.
“Fatwa dan tausyiah ini akan menjadi acuan bagi kita semua dan kita akan mensosialisasikannya kepada masyarakat kita,” ucapnya.
Fatwa ini diharapkan dapat memberikan pedoman kepada masyarakat Aceh dalam mengatur pembagian harta warisan secara adil dan menghindari konflik yang berpotensi merugikan ahli waris.