• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 11 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perceraian

Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

by admin
13 Juni 2023
in Perceraian, Perdata, Perikatan, Waris
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Harta warisan bisa menjadi berkah jika dibagikan dengan adil dan diterima oleh semua pihak. Namun, masalah bisa terjadi jika terjadi perselisihan yang berujung pada sengketa. Hal ini menjadi pertanyaan pembaca yang isinya sebagai berikut:

Apakah istri kedua berhak mendapatkan warisan dari ayah saya?

BeritaTerkait

Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta

KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Nikita Mirzani Tersangka di Polda, Begini Perjalanan Lengkap Kasusnya

Sementara harta warisan ayah saya sudah ada sebelum dia menikah dengan istri kedua.

Warisan pada dasarnya adalah transfer hak atas harta dari orang yang telah meninggal kepada individu-individu tertentu yang masih hidup. Harta kekayaan dalam konteks pernikahan, atau yang disebut Syirkah, adalah harta yang diperoleh baik secara individu maupun bersama oleh suami dan istri selama berlangsungnya pernikahan, dan ini disebut sebagai harta bersama, tanpa mempermasalahkan siapa yang terdaftar sebagai pemiliknya. Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa jika pewaris memiliki lebih dari satu istri, masing-masing istri berhak mendapatkan bagian dari harta bersama dengan suaminya, sedangkan seluruh bagian pewaris menjadi hak waris bagi ahli warisnya.

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, harta yang dipertanyakan sekarang adalah harta yang diperoleh dari pernikahan pertama suami tersebut. Pasal 94 KHI menjelaskan bahwa:

1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri, seperti yang dijelaskan dalam ayat (1), dihitung pada saat terjadinya pernikahan yang kedua, ketiga, atau keempat.

Berdasarkan ketentuan di atas, istri kedua tidak berhak atas harta kekayaan yang diperoleh dalam pernikahan pertama almarhum suaminya. Mengenai hak istri kedua, harus dapat dibuktikan bahwa harta kekayaan tersebut memang diperoleh selama pernikahan pertama suaminya.

Dalam Surat Penetapan Waris, istri kedua tetap dimasukkan ke dalam surat tersebut, namun ia hanya berhak atas harta bersama yang diperoleh sejak dilakukannya akad nikah antara suami dengan istri kedua.

Hak istri kedua atas harta bersama dalam pernikahannya diatur dalam Pasal 96 ayat (1) KHI:

Jika terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

Dengan demikian, istri kedua yang dinikahi dalam ikatan perkawinan sah (bukan pernikahan siri atau di bawah tangan) berhak menjadi ahli waris dari suami yang meninggal.

Perhitungannya adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri dalam pernikahan mereka, di mana masing-masing mendapatkan separuh bagian dari harta bersama. Separuh bagian dari harta bersama yang merupakan milik almarhum suami akan dibagikan kepada para ahli waris, yaitu istri dan anak-anak. Sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah warisan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah musyawarah di antara para ahli waris.

Jika musyawarah tidak berhasil, Anda dapat mengajukan permohonan fatwa waris ke pengadilan agama yang akan mengeluarkan penetapan mengenai besarnya bagian masing-masing ahli waris.

Demikian penjelasan kami mengenai kasus tersebut, semoga bermanfaat.

 

Editor : Efrath Mulya

Previous Post

Desta Bebas Menemui Anaknya, Bahkan Setelah Bercerai

Next Post

Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

Next Post

Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Casino Hra

6 bulan ago

Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

2 tahun ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In