Jakarta, 11 September 2025 – Proses seleksi calon hakim agung kembali menjadi sorotan publik, khususnya ketika salah satu calon untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Triyono Martanto, menyampaikan gagasan perlunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) khusus yang mengatur sengketa pajak internasional.
Usulan itu disampaikan Triyono dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (10/9/2025). Menurutnya, dinamika globalisasi dan transaksi lintas negara semakin memperumit persoalan perpajakan, sehingga dibutuhkan pedoman yang jelas bagi hakim maupun para pihak yang bersengketa.
“Selama ini sengketa pajak internasional belum memiliki aturan main yang baku di pengadilan. Akibatnya, hakim sering kali menghadapi perbedaan interpretasi atas kasus yang melibatkan transfer pricing, transaksi afiliasi lintas yurisdiksi, maupun penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda,” kata Triyono.
Pentingnya Standar Baku
Triyono menekankan, adanya Perma akan memberikan standar yang terarah dalam menangani sengketa semacam itu. Ia menyebut prinsip substance over form perlu dijadikan dasar, agar hakim tidak hanya menilai dokumen legal yang tampak sah secara administratif, tetapi juga menelaah substansi ekonomi dari transaksi.
“Dengan begitu, pengadilan bisa mencegah kerugian negara akibat praktik yang hanya mengandalkan rekayasa dokumen, padahal secara substansi merugikan fiskus,” ujarnya.
Dorongan Kolaborasi
Selain itu, Triyono juga menyinggung perlunya kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan Perma tersebut. Menurutnya, Mahkamah Agung bisa menggandeng Direktorat Jenderal Pajak, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga internasional untuk memastikan bahwa pedoman yang dibuat selaras dengan standar global sekaligus sesuai konteks hukum Indonesia.
“Perma yang komprehensif akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem peradilan pajak kita. Investor asing pun bisa merasa lebih aman karena ada kepastian hukum dalam setiap sengketa yang timbul,” tambahnya.
Konteks Seleksi Hakim Agung
Triyono merupakan salah satu kandidat yang tengah mengikuti seleksi hakim agung tahun ini. Uji kelayakan di Komisi III DPR menjadi tahap krusial sebelum nantinya DPR menetapkan nama-nama yang layak diangkat. Gagasan tentang Perma khusus sengketa pajak internasional dinilai relevan, mengingat isu ini semakin sering muncul seiring meningkatnya investasi lintas batas dan kompleksitas transaksi multinasional.
Prospek ke Depan
Meski usulan Perma masih berupa gagasan, sejumlah pengamat menilai hal ini menunjukkan kesadaran akan tantangan hukum pajak di era globalisasi. Jika terealisasi, Perma bisa menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kredibilitas peradilan pajak, dan mendorong praktik perpajakan yang lebih adil.