Surabaya – Sebuah kontrak kerja sama antara dua perusahaan jasa konstruksi di Surabaya dipersoalkan setelah salah satu pihak menilai ada pelanggaran klausul perikatan. Pihak penggugat menyatakan bahwa rekan bisnisnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang disepakati dalam perjanjian tertulis.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa persoalan ini akan dibawa ke ranah perdata bila tidak tercapai kesepakatan. Di sisi lain, pihak tergugat menyebut ada kondisi force majeure yang membuat kewajiban tersebut tertunda, sehingga tidak bisa langsung dianggap wanprestasi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kejelasan dan kepatuhan terhadap perjanjian perikatan. Para ahli hukum mengingatkan agar setiap pihak selalu mencantumkan klausul penyelesaian sengketa untuk menghindari konflik yang lebih besar.
Sumber : Tribunnews – Kontrak Kerja Sama Bisnis Dipersoalkan karena Dugaan Pelanggaran Klausul