Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pejabat daerah berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti berupa dokumen, aliran dana, serta keterangan sejumlah saksi.
KPK menduga AR menerima uang dari pihak swasta agar proyek bernilai miliaran rupiah bisa dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Saat ini, penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pihak KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga kasus diputuskan oleh pengadilan.
Sumber : Tempo – KPK Tetapkan Pejabat Daerah Tersangka Suap Proyek Infrastruktur