Yogyakarta – Sejumlah warga dan aktivis hukum di Yogyakarta menyampaikan aspirasi agar pemerintah memperluas akses layanan informasi hukum di daerah. Mereka menilai masyarakat kecil kerap kesulitan mendapatkan pendampingan atau informasi dasar mengenai hak dan kewajiban hukum.
Usulan tersebut muncul dalam sebuah forum diskusi publik yang digelar di salah satu universitas. Peserta diskusi menekankan pentingnya digitalisasi layanan hukum dan peningkatan peran paralegal untuk membantu warga yang tidak mampu membayar jasa advokat.
Pemerintah daerah menyambut baik usulan ini dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat literasi hukum masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus hukum yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal.
Sumber : Antara News – Masyarakat Minta Akses Informasi Hukum Lebih Mudah di Daerah