Kuala Lumpur – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia setelah terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. Terdakwa ditangkap pada tahun 2023 lalu saat mencoba membawa barang haram tersebut melalui jalur laut.
Putusan ini menuai perhatian publik Indonesia. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan sedang menyiapkan upaya banding serta memberikan pendampingan hukum penuh kepada terdakwa melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Kasus ini kembali menyoroti kerasnya aturan narkotika di Malaysia, di mana hukuman mati masih diberlakukan untuk kasus tertentu. Pemerintah Indonesia mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri menghindari keterlibatan dalam tindak pidana narkotika karena risikonya yang sangat besar.
Sumber : Kompas – Pengadilan Malaysia Vonis Mati WNI dalam Kasus Narkoba