Jakarta/Muarajambi — PT Pembangunan Perumahan (PT PP) saat ini menghadapi gugatan pailit yang diajukan oleh dua perusahaan penyedia baja, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Gugatan tersebut terkait kewajiban pembayaran proyek pembangunan Museum KCBN di Muarajambi dengan nilai Rp 2,99 miliar. Permohonan pailit telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2025.
Proses hukum ini berawal dari adanya klaim utang yang belum terselesaikan setelah proyek rampung. Pihak kreditur kemudian memilih menempuh jalur pengadilan dengan mengajukan permohonan pailit. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2025.
Pihak PT PP hingga kini menyampaikan bahwa mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan. Manajemen menyebut sedang menyiapkan sejumlah opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya restrukturisasi.
Dalam aturan hukum, pailit merupakan kondisi ketika sebuah perusahaan dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang, sehingga asetnya dapat digunakan untuk melunasi tagihan kreditur. Sementara itu, PKPU memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyusun rencana pembayaran kembali sebelum status pailit ditetapkan.
Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian lebih lanjut, mengingat potensi dampaknya terhadap keberlangsungan operasional perusahaan dan hubungan dengan mitra usaha.
Sumber: Tempo – PT PP Digugat Pailit oleh Perusahaan Baja dan Besi