Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Taspen (Persero) pada Kamis (11/9/2025). Dalam persidangan tersebut, saksi mahkota mengungkap mekanisme investasi yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Saksi menjelaskan alur keputusan hingga realisasi investasi, termasuk peran pihak manajemen dalam menentukan instrumen. Keterangan ini dianggap penting oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengurai dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung kerugian negara.
“Setiap keputusan investasi harus melalui mekanisme internal. Namun, dalam praktiknya terdapat campur tangan pihak tertentu,” ujar saksi di hadapan majelis hakim, dikutip dari Tempo, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik menemukan indikasi adanya investasi yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Beberapa mantan pejabat PT Taspen serta pihak swasta telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Majelis hakim masih akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebelum masuk ke pembacaan tuntutan oleh JPU. Hingga kini, PT Taspen belum memberikan keterangan resmi terkait keterangan saksi di persidangan.
Sumber: Saksi Mahkota Korupsi Taspen Beberkan Mekanisme Investasi