Depok – Kasus sengketa tanah seluas hampir dua hektare di kawasan Depok kini resmi masuk ke tahap persidangan perdata di Pengadilan Negeri Depok. Perkara ini melibatkan warga setempat melawan perusahaan pengembang yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Dalam persidangan perdana, majelis hakim menegaskan bahwa kedua pihak wajib mengikuti proses mediasi terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Pihak penggugat menilai klaim kepemilikan perusahaan tidak sah karena dasar sertifikat yang digunakan masih diperdebatkan keabsahannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena lahan yang disengketakan berada di area strategis yang direncanakan untuk pembangunan perumahan baru. Pengadilan berharap para pihak dapat menyelesaikan perkara dengan jalan damai untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Sumber : Kompas – Sengketa Tanah di Depok Masuk Tahap Persidangan Perdata