Jakarta, 19 September 2025 — Amerika Serikat kembali menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mempertahankan posisinya menolak resolusi gencatan senjata di Gaza. Keputusan ini memicu protes dari banyak negara, terutama anggota Liga Arab dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Diketahui bahwa resolusi ini diajukan sebagai upaya internasional untuk menghentikan eskalasi konflik antara Israel dan kelompok Hamas, yang telah menyebabkan korban sipil dan kerusakan infrastruktur besar. Namun, AS menilai bahwa resolusi tersebut kurang memperhitungkan keamanan negaranya sendiri serta sekutunya, juga tidak mengatur mekanisme penegakan hukum yang jelas jika pelanggaran kemanusiaan terjadi.
Dubes dari beberapa negara kecam keras langkah veto tersebut, menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dan pengingkaran terhadap mandat hak asasi manusia internasional. Sejumlah negara menyerukan agar PBB dan komunitas internasional mencari jalan diplomatik lebih lanjut, termasuk peningkatan tekanan publik dan sanksi ekonomi.
Media Internasional melaporkan bahwa setelah veto tersebut, solidaritas antar negara meningkat, dengan kelompok advokasi HAM mendesak pengadilan internasional untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran hukum perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sumber: