Jakarta 19 September 2025 — Isu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya sengketa merek dagang, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah putusan terbaru di pengadilan menunjukkan bagaimana hakim menilai unsur itikad baik dan kemiripan merek dalam setiap kasus.
Dilansir dari Hukumonline (14/9/2025), beberapa putusan terbaru menyoroti praktik pendaftaran merek yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan maksud meniru atau mendompleng ketenaran merek lain. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik, dan setiap bentuk pendaftaran yang bertujuan mengambil keuntungan dari popularitas merek lain dapat dibatalkan.
Dalam salah satu kasus, pihak tergugat mendaftarkan merek yang sangat mirip dengan merek terkenal milik penggugat. Hakim menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan konsumen dan merugikan pihak pemilik merek asli. “Merek yang diajukan penggugat terbukti sudah lebih dulu dikenal luas oleh masyarakat. Pendaftaran merek oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik,” tulis hakim dalam putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga menekankan pentingnya pembuktian terkait reputasi merek. Penggugat tidak hanya harus menunjukkan sertifikat merek, tetapi juga perlu memberikan bukti nyata penggunaan merek di masyarakat, seperti laporan penjualan, iklan, serta pengakuan publik. Hal ini bertujuan agar klaim merek “terkenal” tidak hanya sekadar argumentasi, melainkan dapat dibuktikan secara konkret.
Perdebatan soal perlindungan merek juga semakin kompleks karena berkembangnya platform digital. Banyak pelanggaran yang kini terjadi di ranah daring, termasuk penjualan produk tiruan di e-commerce atau penggunaan merek serupa untuk mendulang trafik di media sosial. Hakim pun menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap merek tetap berlaku baik di ranah offline maupun online.
Praktisi HAKI menilai, arah putusan ini akan menjadi rujukan bagi perkara-perkara serupa di masa depan. “Hakim kini lebih tegas melihat faktor niat jahat dalam pendaftaran merek. Ini positif untuk menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar salah satu konsultan HAKI yang dikutip dalam laporan tersebut.
Kasus-kasus terbaru ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha perlu berhati-hati dalam mendaftarkan merek. Selain memastikan merek mereka unik dan tidak meniru merek lain, pendaftaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar tidak berujung pada sengketa hukum.