Padang, 22 September 2025 – Menghadapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan peringatan agar draf tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi atau alat untuk tujuan politik. Hal ini disampaikannya dalam sebuah forum diskusi di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Doli menekankan bahwa RUU ini memiliki peran krusial dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih serius. Namun, potensi penyalahgunaan akan selalu ada jika integritas dan independensi aparat penegak hukum tidak kuat. Ia menambahkan, RUU ini hadir sebagai pelengkap dari instrumen hukum yang sudah ada, seperti UU Tipikor dan UU TPPU, yang dinilai belum cukup memadai untuk menangani masalah korupsi secara tuntas.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk segera memulai pembahasan RUU ini. Yusril menekankan pentingnya pembahasan yang teliti, mengingat RUU ini memuat aspek hukum acara pidana khusus yang harus diselaraskan dengan regulasi pidana yang berlaku. RUU ini disebut lahir dari semangat kuat untuk memberantas korupsi dan dianggap sebagai alat yang vital untuk mencapai tujuan tersebut, sejalan dengan arahan yang telah disampaikan oleh Presiden.