Pada sidang perdana perceraiannya, aktor Eza Gionino membantah isu adanya pihak ketiga sebagai penyebab keretakan rumah tangganya. Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Agama Cibinong dan dihadiri oleh Eza Gionino didampingi kuasa hukumnya.
Sidang perdana kasus perceraian antara aktor Eza Gionino dan istrinya telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cibinong. Eza Gionino menghadiri persidangan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk menjalani agenda pertama, yaitu pemeriksaan berkas dan mediasi.
Dalam kesempatan tersebut, Eza Gionino secara tegas membantah tudingan yang beredar mengenai adanya pihak ketiga sebagai pemicu keretakan rumah tangganya. Kuasa hukum Eza, Indra Pardede, menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian ini murni karena ketidakcocokan atau cekcok yang sudah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, meskipun keduanya telah berusaha keras untuk mempertahankan pernikahan, jalan berpisah adalah keputusan terbaik yang diambil bersama.
Eza dan istrinya saat ini sedang menjalani proses mediasi sebagai bagian dari prosedur wajib dalam kasus perceraian di Indonesia. Sidang mediasi ini bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak dengan harapan mereka dapat menemukan titik temu dan rujuk kembali. Jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, maka proses sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum Eza, Indra Pardede, menjelaskan bahwa kliennya membantah tudingan yang menyebutkan adanya orang ketiga dalam pernikahan mereka. Menurutnya, perpisahan ini murni disebabkan oleh ketidakcocokan yang sudah tidak bisa disatukan lagi. Eza dan istrinya disebut telah berusaha mempertahankan hubungan, namun sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Selanjutnya, proses sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi, di mana kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mencari jalan keluar terbaik.