Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus memperkuat sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) guna mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia. Program ini mencakup pendaftaran paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Rina Sari, menjelaskan bahwa perlindungan HAKI penting untuk memberikan jaminan hukum bagi para inovator, kreator, dan pelaku usaha. “Dengan adanya perlindungan hukum, hasil karya mereka tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, Kemenkumham juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai HAKI ke universitas, startup, dan UMKM agar masyarakat semakin sadar pentingnya mendaftarkan hak atas karya dan inovasinya. Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah pendaftaran HAKI setiap tahun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Program ini juga terintegrasi dengan sistem digital agar proses pendaftaran lebih cepat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Para pelaku usaha diminta aktif memanfaatkan layanan ini untuk melindungi inovasi dan produknya dari pembajakan atau penyalahgunaan.
Sumber: NTVNews