Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, kembali memberikan kabar baik bagi warganya dengan memperpanjang program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon sebesar 80% ini dikhususkan untuk pengurusan BPHTB warisan dan hibah dari orang tua ke anak.
Menurut Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, perpanjangan program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Program diskon ini awalnya diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Namun, melihat antusiasme dan kebutuhan yang tinggi dari masyarakat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku diskon hingga tanggal 17 Oktober 2025.
Selain diskon 80% untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kurang atau sama dengan Rp1 miliar, Pemkab Gresik juga memberikan skema diskon lain untuk kategori yang berbeda:
- NPOP Rp1 miliar – Rp2 miliar: mendapatkan diskon 25%
- NPOP di atas Rp2 miliar: mendapatkan diskon 15%
Bupati Yani berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ujar Bupati Yani. Dengan adanya program ini, diharapkan perekonomian keluarga dan daerah dapat semakin kuat.