Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota kepolisian. Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Khusus untuk polisi, kenaikan gaji berdasarkan pangkat menjadi perhatian utama. Sebagai contoh, untuk pangkat Komisaris Polisi (Kompol), gaji baru yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.240.000.
Belum semua detail angka gaji menurut pangkat dipublikasikan secara luas, namun pemerintah menyebut bahwa kenaikan ini mencakup seluruh jenjang pangkat maupun golongan ASN dan kepolisian. Tujuannya adalah agar gaji aparatur yang selama ini dianggap belum mencukupi bisa diperbaiki.
Dengan Perpres 79/2025, diharapkan muncul efek positif berupa motivasi kerja yang lebih tinggi, serta peningkatan daya tarik profesi ASN dan kepolisian. Pemerintah juga menjanjikan bahwa pelaksanaan kenaikan ini akan diikuti dengan mekanisme pengawasan agar realisasinya tepat sasaran.
Belum ada info resmi lengkap yang terpublikasi terkait daftar gaji polisi 2025 berdasarkan pangkat dari Perpres 79/2025 baru ada sebagian kecil data.
Data Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat (sebagian tersedia):
Pangkat | Kisaran Gaji Pokok (2024, acuan PP No. 7/2024) |
---|---|
Komisaris Polisi (Kompol) | ~ Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600 |
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) | ≈ Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200 |
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) | ≈ Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000 |
Brigjen Polisi (Brigadir Jenderal Polisi) | ≈ Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100 |
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) | ≈ Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800 |
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) | ≈ Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200 |
Jenderal Polisi | ≈ Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500 |