Jakarta, 22 September 2025 – Polres Jakarta Selatan menangani kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Tersangka, berinisial D (29), diduga menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik seorang tokoh publik.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Arman Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan masuk dari korban pada awal September 2025. “Kami menerima laporan terkait unggahan di media sosial yang menimbulkan fitnah dan merusak reputasi korban,” ujar Arman.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa akun media sosial, melakukan digital forensik, dan mengumpulkan bukti terkait. Dari penyidikan awal, tersangka diketahui sengaja menyebarkan konten yang menyesatkan dan berpotensi memicu opini publik negatif terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda.
Kapolres menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa verifikasi agar tidak merugikan orang lain dan terjerat hukum,” tambahnya.
Proses hukum masih berjalan, dan polisi akan memanggil saksi serta memeriksa bukti digital lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, serta mengedepankan prinsip etika dan hukum.