LONDON – Sebuah babak baru dalam hubungan diplomatik Palestina dan Inggris telah resmi dimulai. Pada Senin, 22 September 2025, bendera Palestina dikibarkan di luar gedung yang dulunya adalah Misi Palestina untuk Inggris di pusat kota London, menandai perubahan status kantor tersebut menjadi Kedutaan Besar Palestina.
Peresmian bersejarah ini terjadi sehari setelah Pemerintah Inggris, bersama Australia, Kanada, dan Portugal, secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara berdaulat. Pengakuan ini memberikan status diplomatik penuh kepada delegasi Palestina, yang sebelumnya hanya beroperasi sebagai misi diplomatik.
Koreksi Atas Ketidakadilan Sejarah
Duta Besar Palestina untuk Inggris, Husam Zomlot, memimpin upacara pengibaran bendera di hadapan kerumunan massa, puluhan anggota parlemen, dan sekitar 60 duta besar negara lain. Dalam pidatonya, Zomlot menyebut momen tersebut sebagai langkah yang telah “lama tertunda” dan terjadi di ibu kota yang sama dengan tempat lahirnya Deklarasi Balfour, lebih dari satu abad lalu.
“Pengakuan ini adalah tentang meluruskan kesalahan sejarah dan berkomitmen bersama pada masa depan yang berlandaskan kebebasan, martabat, dan hak asasi manusia,” tegas Zomlot. Ia menyebutnya sebagai penolakan terhadap pendudukan permanen dan upaya penghapusan eksistensi rakyat Palestina.
Zomlot juga mengingatkan bahwa pengakuan ini datang di tengah “penderitaan yang tak terbayangkan” yang dialami rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Seruan untuk Embargo Senjata
Meskipun menyambut baik pengakuan tersebut, Duta Besar Zomlot tidak berhenti di situ. Ia mendesak Pemerintah Inggris untuk mengambil langkah konkret lebih lanjut, termasuk menjatuhkan embargo senjata segera terhadap Israel.
Zomlot menyatakan pengakuan negara Palestina adalah langkah yang signifikan, tetapi ia menegaskan bahwa pengibaran bendera saja tidak cukup. Ia menyerukan Inggris agar bertindak tegas untuk mengakhiri pendudukan, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kejahatan perang, serta mencabut blokade yang mencekik di Gaza.
Pengakuan negara Palestina oleh Inggris ini dipandang sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan solusi dua negara dan merupakan pukulan diplomatik terhadap Israel dan Amerika Serikat, yang secara historis menentang pengakuan tersebut. Dengan pengangkatan status menjadi kedutaan, delegasi Palestina kini menikmati perlindungan dan hak istimewa diplomatik penuh di bawah Konvensi Wina.