JAKARTA – Proses mediasi antara Lisa Mariana dan pelapor, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), terkait dugaan pencemaran nama baik berakhir deadlock (tanpa kesepakatan). Dengan kegagalan mediasi ini, Lisa Mariana menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025), memastikan bahwa tidak ada upaya damai yang diajukan oleh pihaknya dan kasus tersebut akan terus berjalan.
“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock. Jadi tidak ada perdamaian, maju terus,” kata Jhon Boy Nababan.
Kasus Berlanjut ke Tahap Penetapan Tersangka
Setelah mediasi gagal, penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum dan potensi penetapan tersangka. Pihak Lisa menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan ini kepada Bareskrim.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari laporan yang dibuat Ridwan Kamil karena dituduh sebagai ayah kandung dari anak Lisa yang berinisial CA. Laporan RK teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Hasil Tes DNA dan Rencana Second Opinion
Mediasi ini dilakukan setelah hasil tes DNA antara RK, Lisa, dan anak Lisa diumumkan oleh polisi. Berdasarkan hasil tes tersebut, tidak ditemukan kecocokan antara DNA RK dan CA, yang menyatakan keduanya tidak identik.
Meskipun demikian, kuasa hukum Lisa menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan upaya untuk melakukan tes DNA pembanding (second opinion) di luar negeri. Mereka berpandangan bahwa RK seharusnya tidak perlu khawatir jika memang anak berinisial CA bukan darah dagingnya.
Perlu dicatat, baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana, kompak tidak hadir dalam proses mediasi tersebut dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum masing-masing.