Blitar, Jawa Timur – Pengadilan Agama Kelas IA Blitar melaporkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2025 (Januari hingga Juni), terdapat 1.316 pasangan yang resmi diputus cerai. Dari jumlah ini, gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri mencapai 1.017 kasus atau sekitar 72,3 persen, sedangkan cerai talak dari suami hanya 299 kasus (sekitar 27,7 persen).
Data juga menunjukkan bahwa pasangan-pasangan korban perceraian ini berasal dari berbagai domisili: paling banyak dari Kabupaten Blitar dengan 1.171 kasus, diikuti Kota Blitar sebanyak 124 kasus, dan luar daerah sekitar 21 kasus.
Adapun penyebab utama perceraian sebagian besar adalah pertengkaran terus-menerus, yang dilaporkan terjadi pada 942 pasangan. Penyebab lainnya yang cukup signifikan meliputi masalah ekonomi (174 kasus), pasangan yang meninggalkan pasangannya (128 kasus), pelanggaran kepercayaan seperti perselingkuhan, serta kasus-kasus yang lebih jarang seperti perjudian, KDRT, dan kecanduan alkohol.
Pengadilan agama di Blitar memprediksi bahwa angka perceraian di semester kedua bisa naik, karena berdasarkan tren tahunan biasanya kasus meningkat setelah pertengahan tahun. Untuk mencegah lonjakan lebih besar, pihak pengadilan sedang melakukan beberapa langkah mitigasi seperti layanan mediasi yang lebih masif, edukasi konflik rumah tangga, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan.