Surakarta – Seorang keluarga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta setelah terjadi konflik pembagian lahan milik bersama antar anggota keluarga. Penggugat menuntut agar tergugat menyerahkan sertifikat kepemilikan atau mengganti nilai pasar tanah senilai sekitar Rp 5 miliar.
Menurut pengacara penggugat, surat perjanjian pembagian tertulis (adendum) dianggap tidak sah karena tidak ditandatangani oleh seluruh pihak yang berhak, sehingga terjadi pembatalan sebagian klausul terkait luas lahan dan batas jalan.
Tergugat menolak gugatan tersebut dan menyatakan bahwa dia telah menguasai lahan tersebut berdasarkan musyawarah keluarga dan adanya perbuatan lama (“acquiescence”) dari para ahli waris lain. Mereka bahkan bersedia melakukan mediasi agar penyelesaian tidak memakan waktu lama di pengadilan.
Pengamat hukum menyebut bahwa sengketa seperti ini sering terjadi karena kekaburan dalam pembagian waris atau pengaturan perjanjian keluarga yang tidak formal. Mereka menyarankan agar para pihak menyertakan akta tertulis yang jelas, pamrih notaris, serta kesesuaian antara konsensus keluarga dan dokumen hukum agar tidak muncul konflik baru.