• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 30 September 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

    Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

    Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Penegakan Hukum

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

    Kasus Pembajakan Film Lokal, Produser Tempuh Jalur Hukum HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

  • Pencemaran Nama Baik

    Ferry Irwandi Tanggapi Santai Laporan Hera Lubis: “Lucu, Lemah, dan Tak Perlu Dihapus Kalau Tak Bersalah”

    Mediasi Gagal, Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Ridwan Kamil

    Polisi Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik via Media Sosial, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

    DPR Minta TNI Jangan Ajukan Laporan Jika Tidak Ada Indikasi Pelanggaran Hukum Terkait Ferry Irwandi

    Polisi Jadwalkan Mediasi RK dan Lisa Mariana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Seorang Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

  • Waris

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

    Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

    Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Penegakan Hukum

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

    Kasus Pembajakan Film Lokal, Produser Tempuh Jalur Hukum HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

  • Pencemaran Nama Baik

    Ferry Irwandi Tanggapi Santai Laporan Hera Lubis: “Lucu, Lemah, dan Tak Perlu Dihapus Kalau Tak Bersalah”

    Mediasi Gagal, Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Ridwan Kamil

    Polisi Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik via Media Sosial, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

    DPR Minta TNI Jangan Ajukan Laporan Jika Tidak Ada Indikasi Pelanggaran Hukum Terkait Ferry Irwandi

    Polisi Jadwalkan Mediasi RK dan Lisa Mariana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Seorang Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

  • Waris

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Kesepakatan Dagang Indonesia–Uni Eropa Buka Akses Ekspor Lebih Luas

by halo
26 September 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Brussel – Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa akhirnya mencapai kesepakatan penting dalam perundingan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), setelah melewati negosiasi panjang lebih dari satu dekade. Kedua pihak sepakat menandatangani dokumen “substantive conclusion” yang dianggap sebagai tonggak baru hubungan dagang bilateral.

Dalam kesepakatan ini, Uni Eropa berkomitmen untuk menghapus tarif hingga 80% produk ekspor Indonesia, termasuk sektor unggulan seperti minyak sawit, tekstil, perikanan, dan sejumlah produk manufaktur. Dengan demikian, barang-barang asal Indonesia akan memiliki daya saing lebih besar di pasar Eropa yang memiliki lebih dari 450 juta konsumen.

BeritaTerkait

Tiga Negara Afrika Putuskan Mundur dari ICC, Tegaskan Kedaulatan Hukum Nasional

Hormati ICC, Slovenia Tutup Pintu untuk PM Israel Netanyahu

Banjir Parah di Kolkata Tewaskan Belasan Orang, Persiapan Durga Puja Terganggu

Menteri Perdagangan Indonesia menegaskan bahwa perjanjian tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan investasi dari Eropa. Pemerintah juga berharap kerja sama ini dapat mendukung hilirisasi industri nasional, khususnya pada sektor mineral kritis dan energi terbarukan, yang menjadi fokus pembangunan jangka panjang.

Dari sisi Eropa, Komisioner Perdagangan UE menyatakan bahwa CEPA akan memperkuat rantai pasok global, mengurangi ketergantungan dari kawasan tertentu, sekaligus membuka peluang bagi perusahaan Eropa untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan nilai perdagangan bilateral yang mencapai USD 30,1 miliar pada 2024, keduanya menargetkan angka tersebut meningkat tajam setelah implementasi penuh CEPA yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Meski disambut positif, terdapat sejumlah catatan kritis. Sejumlah organisasi lingkungan menilai kesepakatan ini harus dibarengi dengan komitmen tegas terhadap isu keberlanjutan, khususnya terkait ekspor minyak sawit. Mereka khawatir relaksasi tarif justru mendorong deforestasi baru di Indonesia.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah Indonesia menyebut akan memperkuat standar sertifikasi dan mematuhi regulasi Eropa terkait produk berkelanjutan. Di sisi lain, UE juga menjanjikan dukungan teknis serta pendanaan untuk mendorong transisi energi dan praktek bisnis yang ramah lingkungan.

Para analis perdagangan menilai CEPA dapat menjadi perjanjian dagang terbesar yang pernah ditandatangani Indonesia dengan mitra kawasan. Ke depan, implementasi yang konsisten dan keterbukaan dalam menyelesaikan sengketa dagang akan menjadi kunci keberhasilan kesepakatan ini.

Sumber: Reuters

Previous Post

Mahmoud Abbas: Serangan Israel di Gaza Bentuk Kejahatan Kemanusiaan

Next Post

Dunia Tekan Negara-negara agar Target Iklim Tak Sekadar Janji

Next Post

Dunia Tekan Negara-negara agar Target Iklim Tak Sekadar Janji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Skor Integritas BI Tinggi Meski Ada Kasus CSR, Ini Penjelasan KPK

8 bulan ago

Quantum AI Trading Software Review

8 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In