Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memulangkan sekitar 6.800 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) luar negeri lewat modus lowongan kerja ilegal. Pengembalian korban ini tercatat sejak awal tahun 2025, terutama dari negara-negara seperti Vietnam dan kawasan perbatasan Myanmar-Thailand.
Modusnya, para korban dijanjikan pekerjaan yang “aman” dan legal, tapi sesampainya di luar negeri mereka justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring atau dalam kondisi kerja yang memaksa dan tidak layak.
Menteri Luar Negeri dalam siaran persnya menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri menjadi prioritas diplomasi. Pemerintah bekerja sama dengan aparat di negara tujuan untuk identifikasi korban, serta melakukan jalur resmi pemulangan.
PCO (Presidential Communication Office) mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari pihak yang tidak jelas identitasnya. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengecek izin resmi, dokumen keimigrasian, dan legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan.