Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Risna Sutriyanto (RS), ASN di Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Solo Balapan – Kadipiro (KM 96+400 s.d. KM 104+900). Penetapan ini diumumkan pada 12 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Risna adalah Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan tersebut. KPK kemudian melakukan penahanan RS di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK antara masa April 2023 sampai November 2024. Sebelumnya sudah ada 14 orang dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini; dengan ditambahnya RS, total tersangka kini menjadi 17 pihak.
Dampak kasus ini cukup besar karena proyek fisik pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api memiliki nilai anggaran yang cukup signifikan serta berimplikasi pada pelayanan publik dan kehandalan infrastruktur kereta api. Masyarakat dan pengamat hukum berharap proses penyidikan berjalan transparan dan optimal agar keadilan dapat dirasakan.