Slovenia mengambil langkah diplomatik yang signifikan dengan memutuskan untuk melarang Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memasuki wilayahnya. Keputusan ini diambil berdasarkan surat perintah penangkapan (arrest warrant) yang diterbitkan oleh International Criminal Court (ICC) terhadap Netanyahu.
Menurut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Slovenia, keputusan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen negara tersebut terhadap prinsip supremasi hukum internasional dan tanggung jawab negara anggota ICC. Mereka menegaskan bahwa semua negara anggota ICC berkewajiban untuk tidak memberikan perlindungan kepada figur yang menjadi subjek perintah penahanan internasional.
Langkah ini bukan pertama kalinya Netanyahu menghadapi hambatan perjalanan terkait status hukumnya. Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 21 November 2024, terkait tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, tindakan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik di Gaza.
Sebagian negara Eropa—termasuk Slovenia—memprioritaskan hukum internasional dalam pengambilan keputusan ini, meskipun Israel sendiri tidak menjadi anggota ICC dan menolak yurisdiksi lembaga tersebut.
Aksi Slovenia ini juga dilihat sebagai sinyal bagi negara-negara lain bahwa mereka tidak akan membiarkan kekuasaan politik mengesampingkan kewajiban terhadap hukum internasional. Namun, keputusan itu juga menimbulkan potensi gesekan diplomatik antara Israel dan negara-negara anggota ICC, terutama jika Netanyahu mencoba melakukan kunjungan ke wilayah Eropa lainnya.