Bandung Barat — Seorang ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Daomara Silitonga, telah didakwa menerima uang dalam kasus pengadaan karavan lab COVID-19 tahun 2021. Kasus ini sebelumnya juga menyeret mantan Kadinkes KBB, Eisenhower Sitanggang.
Selain Ridwan, Eisenhower juga turut didakwa. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan menerima uang sebesar Rp 40 juta dari seorang pengusaha bernama Christian Gunawan, sebagai bagian dari mekanisme korupsi proyek tersebut.
Namun, pengacara Ridwan membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa Ridwan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diberi tugas oleh Eisenhower, dan tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi. “Klien kami tidak pernah menerima uang sebagaimana dakwaan JPU,” ujar pengacara.
Sidang kasus ini telah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan. Ridwan akan menyiapkan bukti tandingan dan dokumen untuk membantah dakwaan tersebut.
Sumber: