• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 29 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

IAEA Terlibat untuk Memulihkan Aliran Listrik ke PLTN Zaporizhzhia demi Mencegah Krisis Nuklir

by halo
2 Oktober 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Zaporizhzhia, Ukraina — IAEA (International Atom Energy Agency) Atau Badan Tenaga Atom Internasional kini aktif terlibat dalam upaya memulihkan sambungan listrik eksternal ke Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Zaporizhzhia yang kehilangan pasokan listrik dari jaringan luar. Karena konflik militer di sekitar fasilitas tersebut, pembangkit terbesar di Eropa ini telah bergantung penuh pada generator darurat sejak kehilangan saluran listrik utama. Latar Belakang Krisis Listrik

Sejak 23 September, PLTN Zaporizhzhia mengalami pemutusan daya luar (offsite power) secara total akibat kerusakan pada satu-satunya saluran listrik eksternal yang tersisa, yang terdampak aktivitas militer di sekitar kawasan tersebut. 
Karena itu, sistem pendukung pendingin reaktor dan bahan bakar bekas (spent fuel) harus bergantung pada generator diesel darurat (emergency diesel generators / EDG).

BeritaTerkait

Tiga Orang Diduga Mata-mata Rusia Ditangkap di Prancis

Femisida Dikriminalisasi dengan Hukuman Seumur Hidup, Langkah Tegas Melawan Kekerasan Seksual

PBB Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza Pasca Serangan Rumah Sakit

PLTN ini berada di bawah kendali Rusia sejak pendudukan awal konflik, meskipun reaktornya telah dalam status “cold shutdown” (mati dingin).
Meski demikian, kehilangan daya eksternal merupakan situasi yang sangat berisiko karena generator darurat tidak dirancang untuk pemakaian jangka panjang.

Peran IAEA & Upaya Diplomasi

Direktur Umum IAEA, Rafael Mariano Grossi, menyatakan bahwa mereka tengah berkomunikasi dengan kedua belah pihak—Ukraina dan Rusia—agar pemulihan saluran daya eksternal bisa segera direalisasikan.

Grossi menilai bahwa situasi saat ini “tidak berkelanjutan dalam aspek keselamatan nuklir.” 
IAEA juga mendorong agar perbaikan bisa dilakukan meskipun kondisi militer sulit, dan meminta jaminan keamanan untuk tim teknis agar bisa bekerja tanpa terkendala serangan atau hambatan.

Menurut laporan, PLTN Zaporizhzhia telah mengoperasikan sekitar delapan generator diesel darurat aktif, dengan generator tambahan dalam mode siaga atau dalam perawatan.
Beberapa generator telah diperbaiki dan akan diaktifkan dalam beberapa jam ke depan sebagai upaya mengurangi beban pada generator yang terus bekerja.

Tantangan & Risiko

— Keamanan proyek perbaikan: Aktivitas militer di kawasan sekitar menghambat akses tim teknis untuk melakukan reparasi saluran listrik yang rusak. 
— Kapasitas generator darurat terbatas: Generator diesel dirancang untuk kondisi darurat, bukan untuk operasi berkelanjutan. Kegagalan salah satu generator bisa memicu krisis pendinginan. 
— Kebutuhan bahan bakar & logistik: Untuk menjaga generator tetap menyala diperlukan suplai bahan bakar dan pemeliharaan berkala, yang sulit dilakukan di tengah konflik.
— Potensi eskalasi nuklir: Jika sistem pendingin gagal, risiko terhadap reaktor atau bahan bakar bekas meningkat, meskipun reaktornya saat ini sudah dalam mode mati dingin.

Implikasi Global & Harapan

Karena skala PLTN Zaporizhzhia adalah yang terbesar di Eropa, kelangsungan operasionalnya sangat diperhatikan dunia internasional. Kegagalan dalam pemulihan listrik bisa menjadi bencana nuklir lintas negara.

Pernyataan IAEA ini membawa tekanan diplomatik agar kedua pihak menyerahkan logistik dan keamanan bagi usaha restorasi daya. Tidak ada pihak yang diuntungkan dari kecelakaan nuklir—maka kolaborasi harus dilakukan segera.

Previous Post

Inggris Serukan Rusia Hormati Hak Tahanan Perang, Katakan Praktik Kini Melanggar Hukum Internasional

Next Post

Pogba dan 50 Atlet Lampaui Batas: Petisi Larang Israel di Kompetisi UEFA

Next Post

Pogba dan 50 Atlet Lampaui Batas: Petisi Larang Israel di Kompetisi UEFA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Perlindungan Hak Cipta Digital: Sinergi Pemerintah dan Komunitas Kreatif

1 bulan ago

PDIP Soroti Usulan Kampus Kelola Tambang: Tak Sesuai Fungsi Perguruan Tinggi

10 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In