Wina, Austria – Dalam forum Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa (OSCE), perwakilan Inggris menyerukan agar Rusia memperlakukan semua tahanan perang sesuai dengan standar hukum humaniter internasional. Pernyataan ini disampaikan pada 1 Oktober 2025 oleh Ankur Narayan, Counsellor for Politico-Military Affairs dari Delegasi Inggris.
Dalam pidatonya, Narayan merujuk laporan Mekanisme Moskow (Moscow Mechanism) yang menyimpulkan bahwa Rusia telah melakukan pelanggaran yang meluas dan sistematis terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia dalam perlakuannya terhadap prajurit Ukraina dan anggota militer asing di Ukraina.
Beberapa pelanggaran yang disebutkan antara lain:
Penolakan pengakuan status tahanan perang kepada narapidana militer Ukraina.
Kasus pembunuhan sewenang, penyiksaan, perlakuan buruk, hingga kondisi penahanan dan pemindahan yang tidak aman.
Penolakan hak pengadilan yang adil dan proses hukum yang wajar.
Narayan menegaskan bahwa negara–negara anggota OSCE memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa angkatan bersenjata dan aparat keamanan mereka mematuhi hukum internasional. Pelanggaran terhadap hukum semacam itu bukanlah urusan internal belaka, melainkan “kepedulian yang sah” bagi komunitas internasional.
Inggris juga mendesak Rusia agar segera:
Menghentikan pelanggaran terhadap hak tawanan perang.
Mengakui status mereka sebagai tahanan perang sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa.
Mengakhiri praktik penyiksaan dan eksekusi tanpa proses hukum.
Membuka akses pemantauan internasional tanpa hambatan ke lokasi penahanan.
Pernyataan Inggris ini mempertegas tekanan diplomatik terhadap Rusia terkait konflik di Ukraina. Dengan memosisikan isu perlakuan terhadap tahanan perang sebagai pelanggaran hukum yang sistemik, Inggris berharap negara-negara lain di Eropa dan dunia ikut memberi tekanan agar tindakan Rusia diperbaiki.
Langkah seperti ini juga membuka ruang bagi lembaga-lembaga internasional termasuk PBB, Komite Palang Merah Internasional (ICRC), dan pihak-pihak pemantau untuk meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik bersenjata.