Jakarta, 3 Oktober 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan September 2025. Keputusan ini diambil menyusul hasil sidang administratif di Badan Pertimbangan ASN (BPASN) yang memeriksa kasus pelanggaran disiplin dan dugaan korupsi.
Kepala BKN menyatakan bahwa dari 21 ASN yang masuk sidang banding, 18 kasus diteguhkan, satu kasus diperberat, dan sisanya ditunda keputusan akhirnya. Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari pemberhentian dengan hormat hingga tidak dengan hormat, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam pernyataannya, BKN menekankan bahwa tindakan disipliner ini merupakan bentuk komitmen untuk memperbaiki integritas birokrasi dan menegakkan etika pelayanan publik. Ia juga mengingatkan ASN lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjaga nama baik lembaga, dan tidak terjerat pelanggaran yang merugikan negara atau masyarakat.
Korban pemberhentian mencakup ASN di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Dengan kebijakan ini, BKN berharap muncul efek jera serta peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.