Balige — Perselisihan warisan tanah antar anggota keluarga di Balige, Toba, Sumatera Utara, berujung kekerasan fisik. Seorang kakak berinisial R diduga memukul adiknya, A, hingga mengalami patah tulang bahu. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, di kediaman korban.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat keluarga membahas pembagian tanah warisan orang tua. R merasa haknya tidak diakui secara adil, sehingga terjadi pertengkaran dengan adiknya, A. Emosi memuncak, R kemudian memukul A menggunakan tangan kosong, mengakibatkan patah tulang bahu dan memar di bagian tubuh lainnya.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini kondisi korban stabil,” kata Kapolsek Balige, AKP M. Siregar.
Penanganan Polisi
Setelah menerima laporan dari korban dan keluarga, polisi segera memanggil pelaku dan melakukan penyelidikan. R kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan kasusnya tengah diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa warisan melalui mediasi atau jalur hukum, bukan kekerasan fisik.
Dampak Kasus
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar konflik warisan keluarga tidak merembet menjadi tindak kekerasan. Polisi menghimbau warga untuk menggunakan jalur hukum, serta memanfaatkan mediasi keluarga atau notaris saat membahas pembagian harta warisan agar sengketa dapat diselesaikan secara damai.