Jakarta – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menegaskan bahwa penanggulangan perubahan iklim merupakan kewajiban universal seluruh negara, tanpa terkecuali. Pernyataan ini muncul sebagai hasil dari langkah penting komunitas global untuk menegaskan tanggung jawab hukum negara terhadap krisis iklim yang kian mengancam kehidupan manusia dan keberlanjutan bumi.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Federal Jerman (BMUV), ICJ menilai bahwa negara-negara memiliki tanggung jawab hukum internasional untuk mencegah dan mengurangi dampak perubahan iklim. Hal ini termasuk kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia generasi sekarang dan mendatang dari ancaman yang ditimbulkan oleh peningkatan suhu global, naiknya permukaan laut, serta bencana alam yang semakin sering terjadi.
Pemerintah Jerman menyambut baik langkah ICJ ini dan menilai keputusan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya global mencapai keadilan iklim. Menteri Lingkungan Federal Jerman, Steffi Lemke, menyebut bahwa keputusan ini memperkuat prinsip bahwa “perlindungan iklim bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban moral dan hukum.”
ICJ juga menyoroti bahwa negara-negara maju memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memimpin transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dukungan finansial, teknologi hijau, dan kerja sama internasional dinilai menjadi kunci agar negara berkembang tidak tertinggal dalam upaya global mengurangi emisi gas rumah kaca.
Keputusan ICJ ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi kebijakan lingkungan di tingkat nasional dan internasional. Dengan pengakuan resmi bahwa krisis iklim merupakan isu lintas batas yang memerlukan tindakan bersama, dunia kini memiliki pijakan yang lebih jelas untuk menuntut akuntabilitas negara terhadap kerusakan lingkungan global.
Langkah ini juga menandai perubahan paradigma — dari sekadar komitmen sukarela menjadi kewajiban hukum universal yang harus dipatuhi seluruh negara demi masa depan bumi yang berkelanjutan.