Jakarta — Mantan karyawan artis ternama Ashanty, bernama Ayu Chairun Nurisa, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh Erie Prasetyo, Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), yang juga dikenal sebagai rekan kerja musisi Anji.
Menurut Erie, laporan tersebut dilakukan karena Ayu diduga menyampaikan informasi yang tidak benar kepada publik terkait posisinya di perusahaan. Ayu sempat mengaku telah bekerja di bagian keuangan HDN selama delapan tahun. Namun, Erie menegaskan klaim itu mustahil karena PT Hijau Dipta Nusantara baru berdiri sekitar satu tahun lalu.
“Pernyataannya telah menimbulkan kerugian dan merusak reputasi perusahaan. Beberapa klien kami bahkan menunda kerja sama karena merasa ragu,” ujar Erie kepada wartawan.
Kuasa hukum Erie, Mangatta Toding Allo, menambahkan bahwa Ayu bukan bagian dari HDN dalam bentuk apa pun. Ia menilai pernyataan Ayu di media sosial termasuk dalam kategori fitnah yang mencoreng nama baik kliennya.
Meski Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah, diketahui memiliki jabatan di HDN, Anang sebagai komisaris dan Ashanty sebagai salah satu pemegang saham. Erie menegaskan laporan ini tidak ditujukan kepada mereka. “Laporan ini murni masalah antara perusahaan dan individu yang menyebarkan informasi palsu,” jelasnya.
Kasus ini menjadi babak baru dalam konflik antara Ayu dan pihak Ashanty. Sebelumnya, Ayu juga melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal ke beberapa properti. Namun, pihak Ashanty telah membantah tuduhan itu dengan menunjukkan bukti adanya berita acara serah terima yang sah.
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mempelajari bukti dan keterangan dari pelapor. Jika terbukti bersalah, Ayu dapat dijerat pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP Pasal 310–311.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal di industri hiburan dan menunjukkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada persoalan hukum serius.