• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

    Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

    Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Penegakan Hukum

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

  • Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

    Aktivis Media Sosial Dipidana Akibat Unggahan Kritik

    Kasus Hukum Influencer Kontroversial: Denda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik

    Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

    Ferry Irwandi Tanggapi Santai Laporan Hera Lubis: “Lucu, Lemah, dan Tak Perlu Dihapus Kalau Tak Bersalah”

    Mediasi Gagal, Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Ridwan Kamil

    Polisi Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik via Media Sosial, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

  • Waris
    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

    Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

    Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Penegakan Hukum

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

  • Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

    Aktivis Media Sosial Dipidana Akibat Unggahan Kritik

    Kasus Hukum Influencer Kontroversial: Denda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik

    Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

    Ferry Irwandi Tanggapi Santai Laporan Hera Lubis: “Lucu, Lemah, dan Tak Perlu Dihapus Kalau Tak Bersalah”

    Mediasi Gagal, Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Ridwan Kamil

    Polisi Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik via Media Sosial, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

  • Waris
    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Mengenal Indonesia–EU CEPA: Implikasi Hukum Perdagangan Internasional bagi RI

by halo
7 Oktober 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Indonesia-EU CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) adalah perjanjian kemitraan ekonomi menyeluruh antara Indonesia dan Uni Eropa yang mencakup aspek perdagangan barang, jasa, investasi, dan regulasi. Tujuannya adalah membuka pasar, menurunkan hambatan tarif dan non-tarif, serta memperkuat integrasi ekonomi Indonesia ke ranah global.

CEPA semacam ini bukanlah perjanjian perdagangan biasa ia mengombinasikan elemen liberalisasi tarif dengan harmonisasi regulasi, perlindungan investor, hak kekayaan intelektual, aturan asal barang (rules of origin), serta standar kualitas dan lingkungan agar perdagangan berjalan adil dan berkelanjutan.

BeritaTerkait

Membongkar Rasuah di Negeri Jiran: Komitmen Anti-Korupsi PM Anwar dan Sidang Lanjutan Najib Razak

Skandal Korupsi Proyek Banjir Guncang Filipina, Ketua DPR Sepupu Presiden Mundur

Ketegangan Perbatasan Thailand-Kamboja Mereda, Komitmen Damai Menguat di Bulan Oktober 2025

Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Dalam tinjauan hukum, Indonesia–EU CEPA menuntut pengaturan yang cermat agar harmonisasi aturan tidak menabrak kedaulatan hukum nasional. Beberapa poin penting yang patut dicermati:

  1. Kesesuaian dengan WTO & Kewajiban Multilateral
    Indonesia sebagai anggota WTO harus memastikan CEPA tidak melanggar prinsip-prinsip WTO seperti most-favoured-nation (MFN) dan national treatment. Setiap perlakuan preferensial untuk pihak EU tidak boleh membedakan secara diskriminatif terhadap negara lain yang juga anggota WTO.

  2. Rules of Origin & Penegakan Regulasi (Enforcement)
    Untuk memastikan barang yang memanfaatkan tarif rendah atau bebas tarif benar-benar berasal dari Indonesia atau EU, aturan asal barang harus jelas dan diawasi ketat. Regulasi ini butuh pengawasan bea cukai, sistem sertifikasi, audit rantai pasok, dan mekanisme sengketa antar negara.

  3. Perlindungan Investor & Penyelesaian Sengketa
    CEPA sering memasukkan klausul perlindungan investor asing (ISDS / Investor-State Dispute Settlement). Hal ini mengundang tantangan bagaimana Indonesia dapat menyeimbangkan proteksi terhadap negara dan kepastian hukum bagi investor asing.

  4. Standar Teknis, sanitary & phytosanitary (SPS), dan regulasi non-tarif lainnya
    Uni Eropa memiliki standar tinggi untuk kesehatan, keamanan pangan, lingkungan, dan hak pekerja. Indonesia perlu menyelaraskan standar nasional agar produk ekspor tidak terganjal regulasi teknis atau hambatan non-tarif dari pihak EU.

  5. Isu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
    Di CEPA, perlindungan HAKI menjadi poin penting. Indonesia harus memperkuat regulasi paten, hak cipta, merek dan desain agar produk lokal aman dari pembajakan namun tetap tidak menghambat akses publik terhadap kebutuhan dasar (misalnya obat generik).

  6. Aspek Lingkungan, Tenaga Kerja, & Kewajiban Sosial
    Perjanjian modern seperti CEPA biasanya menyertakan klausul lingkungan dan ketenagakerjaan agar perdagangan tidak mengorbankan aspek keberlanjutan dan hak pekerja. Hal ini memaksa regulasi domestik memperkuat perlindungan lingkungan dan standar ketenagakerjaan.

Peluang dan Tantangan bagi Indonesia

Peluang:

  • Akses pasar Uni Eropa yang luas untuk produk manufaktur dan pertanian unggulan Indonesia

  • Dorongan reformasi regulasi domestik agar sesuai standar global

  • Kemungkinan masuknya investasi asing berkualitas yang ingin memanfaatkan basis produksi di Indonesia

Tantangan:

  • Keterbatasan kapasitas infrastruktur dan logistik untuk memenuhi standar ekspor

  • Kesulitan dalam mengubah regulasi nasional agar sejalan dengan standar EU tanpa melemahkan kepentingan domestik

  • Resiko persaingan produk impor dari EU yang lebih efisien dan bernilai tambah tinggi

  • Potensi sengketa hukum investasi atau kompetisi yang merugikan industri lokal

Kesimpulan & Rekomendasi

Indonesia–EU CEPA bisa menjadi tonggak penting dalam transformasi ekonomi Indonesia ke tingkat global. Namun agar perjanjian ini berjalan adil dan menguntungkan, diperlukan kesiapan regulasi, penegakan hukum, dan reformasi struktural.

Rekomendasi:

  • Pemerintah harus menyusun roadmap harmonisasi regulasi secara bertahap dan transparan

  • Membangun kapasitas lembaga karantina, bea cukai, dan pengawasan produk ekspor

  • Menguatkan badan advokasi hukum agar Indonesia dapat melindungi kepentingan nasional dalam negosiasi

  • Memastikan klausul perlindungan investor tidak merugikan kedaulatan negara

  • Membangun dialog publik agar pelaku usaha lokal dapat memahami serta memanfaatkan peluang CEPA

Previous Post

DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

Next Post

KPK Ungkap Penyitaan Hampir Rp 100 M Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Next Post

KPK Ungkap Penyitaan Hampir Rp 100 M Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Menkum Sudah Lapor ke Prabowo soal Usulan Napi KKB Diberi Amnesti

8 bulan ago

Kesepakatan Dagang Indonesia–Uni Eropa Buka Akses Ekspor Lebih Luas

2 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In