JAKARTA, 10 Oktober 2025 — Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan dua kebijakan besar yang merevolusi status Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji telah berlaku per Oktober, sementara sistem kerja baru, yaitu Fleksibilitas Kerja (FW), mulai menjadi pedoman nasional untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Kenaikan Gaji ASN Aktif Resmi Cair, Golongan IV Nikmati Kenaikan Tertinggi
Perpres 79 Tahun 2025 telah mengakhiri spekulasi panjang mengenai penyesuaian gaji ASN. Kenaikan gaji pokok ini ditetapkan dengan persentase yang berbeda berdasarkan golongan, dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan profesionalisme:
- Golongan I & II: Kenaikan 8%.
- Golongan III: Kenaikan 10%.
- Golongan IV: Kenaikan 12%.
Meski kebijakan ini berlaku sejak Oktober 2025, Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji tambahan akan dilakukan secara rapel (dirapel) dua bulan pada November 2025. Pihak Kemenkeu memperkirakan kebijakan ini membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14 triliun dari APBN tahun berjalan.
Penting untuk dicatat: Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku bagi ASN aktif (PNS dan PPPK) dan tidak berlaku untuk pensiunan. Tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan menyesuaikan dengan evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Reformasi Kinerja: ASN Boleh Work From Anywhere (WFA) Dua Hari Seminggu
Di sisi manajemen kinerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkuat reformasi birokrasi melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini resmi mengatur Fleksibilitas Kerja bagi ASN, mencakup fleksibilitas lokasi dan waktu.
Pegawai ASN dapat mengajukan Fleksibilitas Kerja (FW) maksimal 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari rumah, lokasi lain di luar kantor, atau bahkan di luar lokasi penempatan resminya, asalkan sesuai dengan kriteria tugas dan kebutuhan organisasi.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjawab tantangan transformasi digital, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan Aparatur Sipil Negara yang berorientasi pada hasil (kinerja), bukan hanya sekadar kehadiran fisik. Penerapan FW akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Rekrutmen CASN 2025: Fokus ke PPPK
Di tengah isu kenaikan gaji, fokus rekrutmen Calon ASN (CASN) di tahun 2025 dilaporkan akan didominasi oleh formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu mengenai tidak adanya seleksi CPNS 2025 beredar, di mana pemerintah tampaknya memprioritaskan penyelesaian pengangkatan CASN 2024 dan alokasi formasi PPPK. Rekrutmen PPPK sendiri terlihat sudah mulai dibuka di beberapa instansi, seperti PPPK Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI.