• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home ASN

BKN Pecat 19 ASN Secara Kolektif, Mayoritas Terjerat Kasus Korupsi dan Pelanggaran Disiplin Berat

by halo
13 Oktober 2025
in ASN
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan 19 pegawai secara kolektif melalui Sidang Banding Administratif Nasional. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN dari berbagai instansi pemerintah.

Kepala BKN, melalui keterangan resmi, menyampaikan bahwa pemecatan massal ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan reformasi birokrasi. “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik ASN, terutama yang terlibat tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat terhadap kewajiban kepegawaian,” tegasnya.

BeritaTerkait

Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu: Kontrak Tidak Diperpanjang

Pembunuh Pensiunan ASN Tapsel Divonis 12 Tahun Penjara

4.018 Non-ASN Pemkab Deli Serdang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas ASN yang diberhentikan terbukti melakukan dua jenis pelanggaran berat, yakni:

  1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
    Beberapa ASN yang diberhentikan diketahui telah terbukti secara hukum terlibat dalam kasus korupsi dan sudah memiliki putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. BKN menegaskan bahwa setiap ASN yang terlibat korupsi wajib diberhentikan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
    “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membersihkan birokrasi dari pelaku korupsi,” ujar salah satu pejabat BKN.

  2. Pelanggaran Disiplin Berat (Absensi dan Etika Kerja)
    Selain kasus korupsi, sebagian besar ASN lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama berbulan-bulan. Pelanggaran absensi ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang secara otomatis dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    “ASN yang lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya sama saja merugikan negara. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan hal yang bisa ditoleransi,” tambahnya.

BKN menjatuhkan dua jenis sanksi berat kepada para pelanggar, yakni:

  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) — diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin berat.

  • Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) — dijatuhkan bagi ASN yang dianggap masih memiliki kontribusi, namun melanggar ketentuan disiplin berat yang tidak bisa dibiarkan.

Langkah BKN ini diapresiasi oleh sejumlah pengamat kebijakan publik. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam membenahi kultur birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas ASN.

“Ketegasan ini harus berlanjut ke semua instansi agar tidak ada lagi ASN yang merasa kebal hukum. ASN adalah pelayan publik, bukan penguasa,” ujar analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Santoso.

BKN juga mengingatkan seluruh ASN di Indonesia untuk mematuhi prinsip Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (BerAKHLAK) yang menjadi nilai dasar ASN modern. Dengan langkah disiplin ini, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Previous Post

Oknum Guru SDN di Cirebon Ditetapkan Tersangka, BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas

Next Post

Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

Next Post

Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Inggris Serukan Rusia Hormati Hak Tahanan Perang, Katakan Praktik Kini Melanggar Hukum Internasional

3 bulan ago

Kisruh Warisan dan Perceraian Keluarga Miliarder Asia Setelah Kematian Mendadak

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In