• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

    Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

    Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Penegakan Hukum

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

  • Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

    Aktivis Media Sosial Dipidana Akibat Unggahan Kritik

    Kasus Hukum Influencer Kontroversial: Denda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik

    Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

    Ferry Irwandi Tanggapi Santai Laporan Hera Lubis: “Lucu, Lemah, dan Tak Perlu Dihapus Kalau Tak Bersalah”

    Mediasi Gagal, Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Ridwan Kamil

    Polisi Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik via Media Sosial, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

  • Waris
    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

    Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

    Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Penegakan Hukum

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

  • Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

    Aktivis Media Sosial Dipidana Akibat Unggahan Kritik

    Kasus Hukum Influencer Kontroversial: Denda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik

    Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

    Ferry Irwandi Tanggapi Santai Laporan Hera Lubis: “Lucu, Lemah, dan Tak Perlu Dihapus Kalau Tak Bersalah”

    Mediasi Gagal, Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Ridwan Kamil

    Polisi Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik via Media Sosial, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

  • Waris
    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home ASN

BKN Pecat 19 ASN Secara Kolektif, Mayoritas Terjerat Kasus Korupsi dan Pelanggaran Disiplin Berat

by halo
13 Oktober 2025
in ASN
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan memberhentikan 19 pegawai secara kolektif melalui Sidang Banding Administratif Nasional. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN dari berbagai instansi pemerintah.

Kepala BKN, melalui keterangan resmi, menyampaikan bahwa pemecatan massal ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan reformasi birokrasi. “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik ASN, terutama yang terlibat tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat terhadap kewajiban kepegawaian,” tegasnya.

BeritaTerkait

Oknum Guru SDN di Cirebon Ditetapkan Tersangka, BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas

Viral: Oknum ASN di Bengkulu Diduga Injak Al-Qur’an, Pemda dan Polisi Bergerak Cepat

Pemerintah Siapkan Rekrutmen ASN 2025: Prioritaskan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Talenta Digital

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas ASN yang diberhentikan terbukti melakukan dua jenis pelanggaran berat, yakni:

  1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
    Beberapa ASN yang diberhentikan diketahui telah terbukti secara hukum terlibat dalam kasus korupsi dan sudah memiliki putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. BKN menegaskan bahwa setiap ASN yang terlibat korupsi wajib diberhentikan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
    “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membersihkan birokrasi dari pelaku korupsi,” ujar salah satu pejabat BKN.

  2. Pelanggaran Disiplin Berat (Absensi dan Etika Kerja)
    Selain kasus korupsi, sebagian besar ASN lainnya diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama berbulan-bulan. Pelanggaran absensi ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang secara otomatis dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    “ASN yang lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya sama saja merugikan negara. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas bukan hal yang bisa ditoleransi,” tambahnya.

BKN menjatuhkan dua jenis sanksi berat kepada para pelanggar, yakni:

  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) — diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin berat.

  • Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) — dijatuhkan bagi ASN yang dianggap masih memiliki kontribusi, namun melanggar ketentuan disiplin berat yang tidak bisa dibiarkan.

Langkah BKN ini diapresiasi oleh sejumlah pengamat kebijakan publik. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam membenahi kultur birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas ASN.

“Ketegasan ini harus berlanjut ke semua instansi agar tidak ada lagi ASN yang merasa kebal hukum. ASN adalah pelayan publik, bukan penguasa,” ujar analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Santoso.

BKN juga mengingatkan seluruh ASN di Indonesia untuk mematuhi prinsip Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif (BerAKHLAK) yang menjadi nilai dasar ASN modern. Dengan langkah disiplin ini, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Previous Post

Oknum Guru SDN di Cirebon Ditetapkan Tersangka, BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas

Next Post

Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

Next Post

Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Sosialisasikan Antisipasi Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Desa Tungkal II

2 tahun ago

Tersangka Baru ASN Ditetapkan dalam Kasus Suap Proyek Jalur KA

2 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In