JAKARTA – Babak baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada Senin, 13 Oktober 2025, salah satu terdakwa kunci, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang dakwaan perdananya.
Kerry Riza, yang merupakan anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perannya dalam mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Angka kerugian yang fantastis ini terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat praktik mafia migas yang terjadi secara sistematis dalam periode panjang.
Jaringan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Kasus ini melibatkan total 18 orang tersangka yang terdiri dari petinggi Pertamina hingga pihak swasta, termasuk Riza Chalid sendiri yang saat ini masih buron dan tengah diburu Kejaksaan Agung.
Kerry Riza menjadi bagian dari sembilan terdakwa yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Empat terdakwa lain dari jajaran direksi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (RS) dan Direktur PT Kilang Pertamina Internasional (SDS), telah lebih dulu menjalani sidang dakwaan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut JPU, praktik korupsi ini dilakukan dengan modus terstruktur mulai dari hulu hingga hilir, mencakup:
- Pengelolaan Terminal Merak: Adanya intervensi kebijakan yang memasukkan rencana penyewaan Terminal BBM Merak (OTM) meskipun Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan. Proses penyewaan dilakukan secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan menetapkan harga sewa yang tinggi.
- Impor Minyak Mentah: Pengadaan impor minyak mentah yang dilakukan dengan memberikan perlakuan istimewa kepada supplier yang tidak memenuhi syarat lelang, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
- Kompensasi BBM: Terdapat penyimpangan terkait kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak semestinya.
Riza Chalid Masih Diburu
Sementara sidang dakwaan anak dan mantan petinggi Pertamina berjalan, Kejagung terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aset hasil korupsi.
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset mewah yang terafiliasi dengan Riza Chalid, seperti mobil-mobil mewah dan properti. Saat ini, kepolisian melalui NCB Interpol sedang memproses pengajuan Red Notice untuk Riza Chalid, yang dilaporkan berada di luar negeri, guna mempercepat penangkapannya dan pemulihan aset negara.
Sidang dakwaan Kerry Riza dan para terdakwa lain diprediksi akan menjadi kunci pembuktian bagi Kejaksaan Agung untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam kasus mega korupsi yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia. Pihak kuasa hukum Kerry Riza sendiri menyatakan siap kooperatif dan berharap persidangan berjalan transparan untuk membuktikan kebenaran.