Cirebon, Jawa Barat — Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali tercoreng dengan ditetapkannya seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Weru sebagai tersangka dalam kasus pidana. Meski pihak kepolisian belum membeberkan detail kasusnya, penetapan status tersangka ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum serius oleh tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi murid-muridnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, guru berinisial S (45) tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cirebon selama beberapa hari terakhir sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menahan sejumlah informasi terkait kronologi dan jenis kasus yang menjerat S, dengan alasan penyelidikan masih berjalan.
Kapolres Cirebon, melalui Kasat Reskrimnya, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. “Kami tidak bisa membeberkan detailnya dulu karena masih dalam tahap pendalaman, namun yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (13/10/2025).
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon). Kepala BKPSDM menegaskan bahwa pihaknya akan menindak sesuai regulasi kepegawaian, terutama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN harus menjunjung tinggi integritas, apalagi seorang guru yang berhadapan langsung dengan anak-anak. Jika terbukti bersalah, kami tidak segan memberikan sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian,” tegas Kepala BKPSDM Cirebon.
Masyarakat dan kalangan pendidikan menyayangkan insiden ini, mengingat profesi guru seharusnya menjadi teladan moral dan etika bagi peserta didik. Beberapa wali murid yang mengetahui kabar tersebut mengaku kecewa namun berharap agar kasusnya segera diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Kalau benar bersalah, tentu harus ditindak. Tapi kalau tidak, jangan sampai nama baik guru dan sekolah ikut tercemar,” kata salah satu orang tua murid saat dimintai tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih menunggu hasil proses hukum sambil melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Guru berinisial S dikabarkan telah dibebastugaskan sementara waktu demi menjaga kondusivitas lingkungan sekolah dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon.