MANDALING NATAL, 14 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) mengumumkan langkah serius dalam upaya penegakan hukum di sektor konstruksi daerah. Kejari Madina menyatakan akan segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek-proyek konstruksi yang ada di wilayah tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut tuntas dugaan penggunaan material Galian C ilegal dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.
Kepala Kejari Madina menjelaskan bahwa dugaan ini muncul berdasarkan temuan awal dan laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa beberapa proyek infrastruktur menggunakan bahan material, seperti pasir, batu, atau kerikil, yang berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin resmi (ilegal).
“Kami akan memanggil PPK terkait untuk dimintai keterangan mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek mereka. Penggunaan Galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan kualitas proyek dan merusak lingkungan,” ujar Kepala Kejari.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Madina untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab dan setiap proyek konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kepatuhan hukum lingkungan. Pemeriksaan PPK ini diharapkan dapat membongkar jaringan pemasok Galian C ilegal yang beroperasi di Madina.