JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini mengumumkan keputusan final dari Sidang Banding Administratif terkait kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala BKN secara resmi menyatakan bahwa sebanyak 20 Pegawai ASN telah dijatuhi sanksi paling tegas, yaitu diberhentikan tidak dengan hormat dari status kepegawaiannya.
Pengumuman ini disampaikan setelah proses peninjauan ulang dan banding yang diajukan oleh para pegawai yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sidang banding administratif merupakan mekanisme terakhir bagi ASN untuk menguji keabsahan keputusan sanksi yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
“Dari hasil evaluasi menyeluruh dan pertimbangan tim independen dalam Sidang Banding Administratif, kami memutuskan untuk menguatkan sanksi pemberhentian terhadap 20 pegawai ASN. Pelanggaran yang dilakukan bersifat serius dan mencoreng integritas birokrasi,” ujar Kepala BKN dalam keterangannya.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah melalui BKN untuk menegakkan disiplin dan menjaga netralitas serta profesionalisme ASN. Meskipun jumlahnya hanya 20 orang, keputusan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh ASN agar mematuhi peraturan dan kode etik. Pihak BKN juga berharap keputusan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memastikan aparatur negara yang bekerja benar-benar bersih dari pelanggaran.