BeritaTerkait
JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dilaporkan telah menerbitkan pengumuman panggilan sah terkait status hukum seseorang yang dinyatakan Mafqud (hilang) dalam sebuah perkara perdata. Panggilan ini merupakan langkah prosedural penting yang diwajibkan oleh hukum acara perdata sebelum pengadilan dapat memutus status hukum dan hak-hak yang ditinggalkan oleh orang yang hilang tersebut.
Pengumuman panggilan sah ini ditujukan kepada pihak-pihak yang mungkin mengetahui keberadaan orang yang hilang tersebut, termasuk keluarga, kerabat, atau masyarakat luas. Langkah ini diambil oleh MA untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.
Prosedur Hukum Status Mafqud
Status mafqud diatur dalam hukum perdata dan seringkali berkaitan erat dengan hukum waris atau pembagian harta bersama. Seseorang dapat dinyatakan mafqud setelah melewati jangka waktu tertentu dan upaya pencarian yang serius namun tidak membuahkan hasil.
Penerbitan panggilan sah oleh MA ini memiliki beberapa tujuan:
- Kepastian Hukum: Memberikan kesempatan terakhir bagi orang yang hilang untuk muncul atau bagi pihak yang mengetahui keberadaannya untuk memberikan informasi.
- Validasi Perkara: Memenuhi syarat formil yang diperlukan pengadilan, sehingga majelis hakim dapat melanjutkan sidang untuk menentukan status harta kekayaan dan hak-hak perdata lainnya yang ditinggalkan oleh orang yang dinyatakan hilang tersebut.
Jika jangka waktu pengumuman ini berakhir dan tidak ada informasi valid mengenai keberadaan orang yang hilang, pengadilan dapat melanjutkan proses untuk menetapkan status hukum yang bersangkutan, yang nantinya akan menentukan nasib aset dan hak ahli warisnya. Pengumuman ini menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara perdata yang memiliki sensitivitas tinggi.