BANYUWANGI, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi merilis artikel hukum yang membahas secara mendalam dan lugas mengenai ketentuan penetapan besaran mut’ah dan waktu yang tepat untuk menyerahkannya kepada mantan istri yang dicerai. Artikel ini penting sebagai pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam perkara perceraian, khususnya cerai talak.
Mut’ah adalah pemberian wajib dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikan, kecuali jika perceraian terjadi karena istri melakukan nusyuz (tidak menjalankan kewajiban sebagai istri). Mut’ah berfungsi sebagai penghibur dan pengganti kerugian non-materiel bagi istri yang dicerai.
Rumus Penetapan Besaran Mut’ah
PA Banyuwangi menjelaskan bahwa penetapan besaran mut’ah tidak memiliki formula tunggal, namun didasarkan pada dua faktor utama yang saling berkaitan, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 huruf a dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA):
- Kemampuan Mantan Suami (Kaya atau Miskin): Hakim akan menilai kondisi finansial suami. Mut’ah diberikan sesuai dengan kemampuan suami, apakah ia tergolong mampu (yusr) atau tidak mampu (‘usr).
- Kepatutan dan Kebiasaan (Kifayah): Besaran mut’ah harus mempertimbangkan kepatutan di masyarakat setempat dan disesuaikan dengan status sosial ekonomi suami selama perkawinan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain masa perkawinan dan tingkat kerugian non-materiel yang dialami istri.
Prinsip Penetapan: Hakim akan berpegangan pada prinsip “sepatutnya” (ma’ruf), yaitu tidak memberatkan suami tetapi juga tidak merendahkan martabat mantan istri.
Waktu Penyerahan Mut’ah
Menurut ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, mut’ah seharusnya diserahkan pada saat atau setelah dijatuhkannya putusan perceraian. Secara praktik:
- Dalam Cerai Talak: Mut’ah harus ditetapkan oleh hakim dan wajib dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan oleh suami di depan sidang PA. Jika mut’ah belum dibayarkan, suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak, sehingga perkawinan belum resmi putus.
- Dalam Cerai Gugat: Pembayaran mut’ah ditetapkan dalam amar putusan dan harus dibayarkan oleh mantan suami setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Artikel PA Banyuwangi ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar hak-hak mantan istri terpenuhi dan proses perceraian dapat diselesaikan dengan adil dan damai.