• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

    Kemenkumham Lampung Himpun OBH untuk Sukseskan Pelatihan Paralegal Serentak 2025

    Kemenkumham Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Inovasi Pangan dengan Pendaftaran HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

  • Pencemaran Nama Baik

    Konflik Dunia Digital: Influencer Game Online Polisikan 3 Rekan Sesama Agensi

    Vonis Diperberat: Iqlima Kim Dihukum 6 Bulan Penjara di Kasus Hotman Paris

    Viral Tuduhan Narkoba: SMKN 7 Palembang Buka Suara, Guru Merasa Nama Baik Dicemarkan

    Putusan MK UU ITE 2024: Kekhawatiran Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi ‘Keranjang Sampah’

    Ketua Komisi VII DPR RI Laporkan Pihak Penuding ke Polda Babel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

    Aktivis Media Sosial Dipidana Akibat Unggahan Kritik

    Kasus Hukum Influencer Kontroversial: Denda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

    Mendalami Konsep Ahli Waris Pengganti: Penjelasan Hukum Waris Islam dan Hak Pewaris

    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Komisi III DPR Bahas Status Qanun Aceh dalam RKUHAP

    Kemenkumham Lampung Himpun OBH untuk Sukseskan Pelatihan Paralegal Serentak 2025

    Kemenkumham Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Inovasi Pangan dengan Pendaftaran HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

  • Pencemaran Nama Baik

    Konflik Dunia Digital: Influencer Game Online Polisikan 3 Rekan Sesama Agensi

    Vonis Diperberat: Iqlima Kim Dihukum 6 Bulan Penjara di Kasus Hotman Paris

    Viral Tuduhan Narkoba: SMKN 7 Palembang Buka Suara, Guru Merasa Nama Baik Dicemarkan

    Putusan MK UU ITE 2024: Kekhawatiran Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi ‘Keranjang Sampah’

    Ketua Komisi VII DPR RI Laporkan Pihak Penuding ke Polda Babel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

    Aktivis Media Sosial Dipidana Akibat Unggahan Kritik

    Kasus Hukum Influencer Kontroversial: Denda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Ketentuan dan Penetapan Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Hilang (Mafqud)

    Digitalisasi Layanan Publik: Santunan Kematian Rp4 Juta Kemantren Tegalrejo Kini Ditransfer Langsung

    Mendalami Konsep Ahli Waris Pengganti: Penjelasan Hukum Waris Islam dan Hak Pewaris

    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perceraian

Artikel Hukum PA Banyuwangi: Rumus dan Waktu Penyerahan Mut’ah

by halo
15 Oktober 2025
in Perceraian
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BeritaTerkait

Pengadilan Agama Rengat Kabulkan Gugatan Cerai Secara Verstek

Angka Gugatan Cerai di PA Jakarta Pusat Tetap Tinggi, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Isu Perceraian Masih Jadi Sorotan Publik

BANYUWANGI, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi merilis artikel hukum yang membahas secara mendalam dan lugas mengenai ketentuan penetapan besaran mut’ah dan waktu yang tepat untuk menyerahkannya kepada mantan istri yang dicerai. Artikel ini penting sebagai pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam perkara perceraian, khususnya cerai talak.

Mut’ah adalah pemberian wajib dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikan, kecuali jika perceraian terjadi karena istri melakukan nusyuz (tidak menjalankan kewajiban sebagai istri). Mut’ah berfungsi sebagai penghibur dan pengganti kerugian non-materiel bagi istri yang dicerai.

 

Rumus Penetapan Besaran Mut’ah

 

PA Banyuwangi menjelaskan bahwa penetapan besaran mut’ah tidak memiliki formula tunggal, namun didasarkan pada dua faktor utama yang saling berkaitan, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 huruf a dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA):

  1. Kemampuan Mantan Suami (Kaya atau Miskin): Hakim akan menilai kondisi finansial suami. Mut’ah diberikan sesuai dengan kemampuan suami, apakah ia tergolong mampu (yusr) atau tidak mampu (‘usr).
  2. Kepatutan dan Kebiasaan (Kifayah): Besaran mut’ah harus mempertimbangkan kepatutan di masyarakat setempat dan disesuaikan dengan status sosial ekonomi suami selama perkawinan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain masa perkawinan dan tingkat kerugian non-materiel yang dialami istri.

Prinsip Penetapan: Hakim akan berpegangan pada prinsip “sepatutnya” (ma’ruf), yaitu tidak memberatkan suami tetapi juga tidak merendahkan martabat mantan istri.

 

Waktu Penyerahan Mut’ah

 

Menurut ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, mut’ah seharusnya diserahkan pada saat atau setelah dijatuhkannya putusan perceraian. Secara praktik:

  1. Dalam Cerai Talak: Mut’ah harus ditetapkan oleh hakim dan wajib dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan oleh suami di depan sidang PA. Jika mut’ah belum dibayarkan, suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak, sehingga perkawinan belum resmi putus.
  2. Dalam Cerai Gugat: Pembayaran mut’ah ditetapkan dalam amar putusan dan harus dibayarkan oleh mantan suami setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artikel PA Banyuwangi ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar hak-hak mantan istri terpenuhi dan proses perceraian dapat diselesaikan dengan adil dan damai.

Previous Post

Konflik Dunia Digital: Influencer Game Online Polisikan 3 Rekan Sesama Agensi

Next Post

⚖️ Pemkot Solok Perkuat Koordinasi Hukum, Fokus Tangani Perdata dan TUN

Next Post

⚖️ Pemkot Solok Perkuat Koordinasi Hukum, Fokus Tangani Perdata dan TUN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Gen Z Madagascar: Protes atas Krisis Listrik & Air Memaksa Pembubaran Pemerintah

2 minggu ago

Saksi Mahkota Buka-Bukaan Soal Investasi di Kasus Korupsi Taspen

1 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In