• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Kamis, 22 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

    Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

    Buntut Perseteruan, Manajer Farel Prayoga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Putriana Hamda Dakka Polisikan Pengacara Makassar atas Dugaan Fitnah “Mafia Umrah”

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S. Kamri Divonis 8 Bulan Penjara

    Kedepankan Restorative Justice, Jokowi Apresiasi Itikad Baik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

    Buntut Perseteruan, Manajer Farel Prayoga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Putriana Hamda Dakka Polisikan Pengacara Makassar atas Dugaan Fitnah “Mafia Umrah”

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perceraian

Artikel Hukum PA Banyuwangi: Rumus dan Waktu Penyerahan Mut’ah

by halo
15 Oktober 2025
in Perceraian
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BeritaTerkait

Tekan Angka Perceraian, Menteri Agama Minta BP4 Kepri Perkuat Peran Konsultasi Keluarga

Istri Polisikan Suami di Pasuruan Terkait Dugaan Pemalsuan Identitas dalam Proses Perceraian

MAKI Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

BANYUWANGI, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi merilis artikel hukum yang membahas secara mendalam dan lugas mengenai ketentuan penetapan besaran mut’ah dan waktu yang tepat untuk menyerahkannya kepada mantan istri yang dicerai. Artikel ini penting sebagai pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam perkara perceraian, khususnya cerai talak.

Mut’ah adalah pemberian wajib dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikan, kecuali jika perceraian terjadi karena istri melakukan nusyuz (tidak menjalankan kewajiban sebagai istri). Mut’ah berfungsi sebagai penghibur dan pengganti kerugian non-materiel bagi istri yang dicerai.

 

Rumus Penetapan Besaran Mut’ah

 

PA Banyuwangi menjelaskan bahwa penetapan besaran mut’ah tidak memiliki formula tunggal, namun didasarkan pada dua faktor utama yang saling berkaitan, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 huruf a dan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA):

  1. Kemampuan Mantan Suami (Kaya atau Miskin): Hakim akan menilai kondisi finansial suami. Mut’ah diberikan sesuai dengan kemampuan suami, apakah ia tergolong mampu (yusr) atau tidak mampu (‘usr).
  2. Kepatutan dan Kebiasaan (Kifayah): Besaran mut’ah harus mempertimbangkan kepatutan di masyarakat setempat dan disesuaikan dengan status sosial ekonomi suami selama perkawinan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain masa perkawinan dan tingkat kerugian non-materiel yang dialami istri.

Prinsip Penetapan: Hakim akan berpegangan pada prinsip “sepatutnya” (ma’ruf), yaitu tidak memberatkan suami tetapi juga tidak merendahkan martabat mantan istri.

 

Waktu Penyerahan Mut’ah

 

Menurut ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, mut’ah seharusnya diserahkan pada saat atau setelah dijatuhkannya putusan perceraian. Secara praktik:

  1. Dalam Cerai Talak: Mut’ah harus ditetapkan oleh hakim dan wajib dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan oleh suami di depan sidang PA. Jika mut’ah belum dibayarkan, suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak, sehingga perkawinan belum resmi putus.
  2. Dalam Cerai Gugat: Pembayaran mut’ah ditetapkan dalam amar putusan dan harus dibayarkan oleh mantan suami setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artikel PA Banyuwangi ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar hak-hak mantan istri terpenuhi dan proses perceraian dapat diselesaikan dengan adil dan damai.

Previous Post

Konflik Dunia Digital: Influencer Game Online Polisikan 3 Rekan Sesama Agensi

Next Post

⚖️ Pemkot Solok Perkuat Koordinasi Hukum, Fokus Tangani Perdata dan TUN

Next Post

⚖️ Pemkot Solok Perkuat Koordinasi Hukum, Fokus Tangani Perdata dan TUN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Reformasi ASN Berbasis Kinerja: Kunci Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

2 bulan ago

Viral Tuduhan Narkoba: SMKN 7 Palembang Buka Suara, Guru Merasa Nama Baik Dicemarkan

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In