JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kepolisian Republik Indonesia merilis daftar lengkap dan peran 18 orang tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Kasus mega-korupsi ini mendapat sorotan tajam karena turut menyeret nama pengusaha yang dikenal sebagai ‘Raja Minyak’, Muhammad Riza Chalid.
Kasus ini disinyalir melibatkan manipulasi tender, mark-up harga, dan praktik kickback dalam proses pengadaan dan penjualan minyak mentah, yang melibatkan oknum dari berbagai instansi, mulai dari BUMN hingga pihak swasta.
Peran Kunci Para Tersangka
Meskipun daftar lengkap 18 tersangka belum dirilis secara publik oleh penyidik, Kepolisian menggarisbawahi beberapa peran kunci yang telah diidentifikasi, termasuk keterlibatan Muhammad Riza Chalid:
- Muhammad Riza Chalid (‘Raja Minyak’): Diduga berperan sebagai otak utama (mastermind) atau pihak yang mengendalikan jaringan perdagangan minyak mentah secara ilegal, memanfaatkan koneksi politik dan bisnisnya untuk memenangkan tender, serta mengatur skema penggelapan dana.
- Oknum Pejabat BUMN Energi: Beberapa tersangka adalah pejabat tinggi di BUMN yang memiliki kewenangan dalam penentuan kuota dan harga. Mereka diduga bekerja sama dengan Riza Chalid untuk menerbitkan izin dan memuluskan transaksi yang merugikan keuangan negara.
- Direktur dan Komisaris Perusahaan Swasta: Berperan sebagai fasilitator dan pelaksana teknis yang digunakan untuk menampung aliran dana ilegal dan menyamarkan transaksi fiktif (dummy transactions).
- Pejabat Regulator: Diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan manipulasi data volume minyak mentah untuk menutupi selisih kerugian yang diakibatkan oleh mark-up harga.
Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya. Penyidik juga tengah mendalami aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita seluruh aset yang dimiliki oleh 18 tersangka, sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.