TEGALREJO, 15 Oktober 2025 – Administrasi kepegawaian di Kemantren Tegalrejo mengambil langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik. Hari ini diumumkan pembaruan prosedur pencairan Santunan Kematian bagi pegawai yang meninggal dunia. Dana santunan sebesar Rp4 Juta kini akan dicairkan melalui transfer bank langsung (non-tunai) ke rekening bank ahli waris yang sah, meninggalkan prosedur manual yang dianggap usang.
Kepala Bagian Kepegawaian Kemantren Tegalrejo menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan reformasi birokrasi dan transparansi keuangan.
“Dengan skema transfer langsung, kami memangkas birokrasi yang panjang, mengurangi risiko kehilangan dana, dan yang paling penting, mempercepat waktu pencairan. Ahli waris tidak perlu lagi datang berulang kali atau menunggu lama untuk mendapatkan hak mereka,” jelas Kepala Bagian Kepegawaian.
Prosedur baru ini menuntut ahli waris untuk menyediakan data rekening bank yang valid dan melengkapi semua dokumen pendukung seperti surat keterangan ahli waris. Setelah verifikasi dokumen selesai, dana akan segera ditransfer, memastikan bahwa bantuan finansial ini dapat diterima oleh keluarga yang berduka secara utuh dan tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi unit administrasi lain dalam digitalisasi layanan publik.