LUWU UTARA, 15 Oktober 2025 – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara melayangkan protes keras dan menyatakan geram terhadap kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru-baru ini diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Komisi I menilai proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta menimbulkan dampak negatif yang luas bagi banyak pegawai.
Protes keras Komisi I ini berujung pada tudingan tajam kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara. BKPSDM dituduh bersikap berbelit-belit saat dimintai keterangan atau penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pelaksanaan mutasi tersebut.
Mutasi Tanpa Keterbukaan
Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara menjelaskan bahwa mereka menemukan banyak kejanggalan, di mana mutasi dilakukan tanpa evaluasi yang jelas dan tanpa mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan organisasi secara profesional.
“Kami sudah memanggil BKPSDM, namun jawaban yang diberikan selalu berbelit dan tidak transparan. Mutasi ini merugikan banyak pihak karena menempatkan ASN bukan pada keahliannya. Kami menduga ada unsur non-prosedural di balik kebijakan ini,” tegas Ketua Komisi I.
DPRD menuntut BKPSDM untuk segera mengkaji ulang dan memberikan penjelasan yang jujur serta terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan karir dalam setiap keputusan mutasi. Komisi I berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendesak agar tata kelola kepegawaian ASN di Luwu Utara kembali berjalan sesuai dengan prinsip meritokrasi dan ketentuan undang-undang.