JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia berada pada titik di mana Hukum Perikatan Nasional sangat mendesak untuk diperbarui. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat berbicara dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK).
Yusril menyoroti bahwa banyak prinsip dan ketentuan dalam hukum perikatan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi modern, termasuk transaksi digital, e-commerce, dan kompleksitas kontrak bisnis lintas negara.
“Hukum Perikatan yang kita gunakan saat ini, sebagian besar masih bersumber pada warisan kolonial dan tidak mampu lagi menjawab tantangan peradaban digital. Oleh karena itu, pembaruan Hukum Perikatan Nasional adalah keharusan yang mendesak,” tegas Menko Yusril.
Yusril berharap APHK, sebagai wadah para akademisi hukum perdata, dapat menjadi motor penggerak dalam perumusan konsep-konsep hukum perikatan baru. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang modern, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Pembaruan ini diharapkan dapat menghilangkan ambiguitas hukum dan mengakomodasi bentuk-bentuk perikatan baru yang terus muncul seiring perkembangan zaman.