RENGAT, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Agama (PA) Rengat hari ini mengumumkan putusan atas perkara gugatan cerai dengan Nomor 523/Pdt.G/2025/PA.Rgt. Majelis Hakim PA Rengat memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Penggugat (Astri Maulidina) terhadap Tergugat (Rivi Valevi).
Keputusan ini ditetapkan secara verstek, yang berarti putusan dijatuhkan tanpa kehadiran pihak Tergugat di persidangan setelah Tergugat dipanggil secara patut beberapa kali namun tidak pernah hadir atau mengirimkan wakilnya.
Dasar Hukum Putusan Verstek
Putusan verstek diambil oleh hakim apabila Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dan tidak mengajukan keberatan. Dalam hukum acara perdata, putusan ini dimungkinkan untuk menjamin kepastian hukum bagi Penggugat dan memastikan proses peradilan tetap berjalan.
Dengan dikabulkannya gugatan secara verstek, secara hukum, perkawinan antara Astri Maulidina dan Rivi Valevi dinyatakan putus. Pihak Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek ini dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.