JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Para pengendara di Ibu Kota diimbau untuk tidak salah memilih jalur hari ini. Aturan Ganjil Genap (Gage) kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta pada Selasa, 15 Oktober 2025, sebagai upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
Berdasarkan tanggal hari ini (15), kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan Gage pada waktu yang telah ditentukan adalah mobil dengan plat nomor berakhiran GANJIL (1, 3, 5, 7, 9).
Jadwal dan Pengawasan Ketat ETLE
Aturan Ganjil Genap diterapkan dalam dua sesi krusial pada jam sibuk:
Pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan secara ketat, mengandalkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik kamera statis yang terpasang di traffic light maupun kamera mobile yang dibawa oleh petugas di lapangan.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan Gage hari ini, ancaman sanksi yang menanti adalah denda maksimal sebesar Rp500.000. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan transportasi publik atau mencari rute alternatif di luar area Gage untuk menghindari denda tilang elektronik.