JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, telah mencapai putusan banding yang mengejutkan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengeluarkan putusan yang memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri.
Dalam putusan banding terbarunya, PT Jakarta memutuskan bahwa Iqlima Kim bersalah dan wajib menjalani pidana enam bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya.
Keputusan PT Jakarta ini sekaligus menjadi penekanan hukum bahwa tuduhan atau pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, terutama yang disebarkan melalui media sosial, dapat berakibat pada konsekuensi hukum pidana yang serius.
Hotman Paris, melalui tim kuasa hukumnya, menyambut baik putusan ini. Sementara itu, pihak Iqlima Kim masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung, jika merasa keberatan dengan putusan PT Jakarta tersebut.